4 Alasan Kenapa Efin Pajak Wajib Disimpan, Penting Banget!
Kamis, 31 Maret 2022 – 18:10 WIB

WP yang telah menerima Efin baik dalam bentuk email atau pun fisik di kantor KPP Pajak harus menyimpannya dengan baik. Foto: Tangkapan layar DJP
5. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail anda tadi.
WP yang telah menerima Efin baik dalam bentuk email atau pun fisik di kantor KPP Pajak harus menyimpannya.
Berikut empat alasan kenapa Efin wajib disimpan:
1. Efin adalah identitas WP saat melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
2. Efin adalah akses WP untuk mendaftarkan diri pada layanan elektronik DJP Kemenkeu
3. Efin bersifat rahasia, digunakan sebagai alat autentifikasi. WP wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan Efin daro pengguna yang tidak sah
4. WP wajib menyimpan Efin karena akan dipakai untuk seumur hidup. (mcr10/jpnn)
WP yang telah menerima Efin baik dalam bentuk email atau pun fisik di kantor KPP Pajak harus menyimpannya dengan baik.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta