4 Anggota Polisi Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Kapolres: Ada yang Beristri Dua

4 Anggota Polisi Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Kapolres: Ada yang Beristri Dua
Upacara pemberhentian secara tidak hormat terhadap empat polisi di Mapolres Tual, Maluku. (ANTARA/Siprianus Yanyaan)

jpnn.com, TUAL - Sebanyak empat anggota Polres Tual diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan keputusan Kapolda Maluku. 

Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty mengatakan keempat anggota yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan atau tindak pidana.

Mereka masing-masing Bripka Mulyana Prasetya Tukloy (MPT), Bripda Melyanus Lodar (ML), Bripda Riffai Lussy (RL) dan Brigpol Frejon Heumassy (FH).

AKBP Manuputty menjelaskan Bripka MPT terbukti melanggar Pasal 11 Huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesii Polri.

Kemudian Bripda MNL melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

Bripda RL malanggar Pasal 14 Ayat  1 Huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, begitu juga Brigpol FH melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf a. .

Dia mengatakan pemberhentian secara tidak hormat terhadap keempat anggota kepolisian tersebut dilangsungkan pada upacara pemberhentian yang dipimpinnya langsung.

Menurut Manuputty, kasus polisi yang dipecat tersebut sudah berlangsung lama. 

Empat anggota Polres Tual diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan keputusan Kapolda Maluku. Menurut AKBP Manuputty, anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat itu pelanggarannya beragam, mulai dari disersi atau melarikan diri dari tugas hingga b

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News