4 Anggota Polisi Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Kapolres: Ada yang Beristri Dua
Selasa, 14 September 2021 – 11:10 WIB
Pelanggarannya beragam, mulai dari disersi atau melarikan diri dari tugas hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang dipecat akibat beristri dua.
Larangan beristri dua atau poligami sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru.
Apa pun alasannya, anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami.
"Melanggar kode etik seperti disersi, tadi ada yang dua bulan, ada yang tujuh bulan. Ada yang melakukan tindak pidana, kemudian ada yang melanggar kode etik yakni beristri dua," Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty dalam pernyataan pers yang diterima ANTARA di Langgur, Selasa (14/9). (antara/jpnn)
Empat anggota Polres Tual diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan keputusan Kapolda Maluku. Menurut AKBP Manuputty, anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat itu pelanggarannya beragam, mulai dari disersi atau melarikan diri dari tugas hingga b
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jarang Masuk Kantor, Kapolsek Manipa Langsung Dicopot Kapolda Maluku
- Masyarakat Mengadu, Kapolsek Manipa Dicopot Kapolda Maluku
- Demi Keamanan dan Kelancaran Pelipatan Surat Suara di KPU, Kombes Jeki Lakukan Ini
- Tegas, Irjen Lotharia Latif Minta Warga Menghindari Miras di Malam Tahun Baru
- Rembuk Indonesia: MKMK Hanya Mengadili Masalah Etik, bukan Membatalkan Putusan MK
- Anggota Intel Polda Banten Meninggal di Indekos, Ini Penyebabnya