4 Anggota Polisi Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Kapolres: Ada yang Beristri Dua

4 Anggota Polisi Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Kapolres: Ada yang Beristri Dua
Upacara pemberhentian secara tidak hormat terhadap empat polisi di Mapolres Tual, Maluku. (ANTARA/Siprianus Yanyaan)

Pelanggarannya beragam, mulai dari disersi atau melarikan diri dari tugas hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang dipecat akibat beristri dua.

Larangan beristri dua atau poligami sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru. 

Apa pun alasannya, anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami. 

"Melanggar kode etik seperti disersi, tadi ada yang dua bulan, ada yang tujuh bulan. Ada yang melakukan tindak pidana, kemudian ada yang melanggar kode etik yakni beristri dua," Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty dalam pernyataan pers yang diterima ANTARA di Langgur, Selasa (14/9). (antara/jpnn)

 

Empat anggota Polres Tual diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan keputusan Kapolda Maluku. Menurut AKBP Manuputty, anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat itu pelanggarannya beragam, mulai dari disersi atau melarikan diri dari tugas hingga b


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News