4 Begal Pecah Kaca Mobil di Bogor Ini Tertangkap
Jumat, 15 April 2022 – 23:57 WIB
Para pencuri kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kombes Susatyo berharap kepada masyarakat agar tidak ragu menginformasikan tindakan kejahatan kepada pihak kepolisian.
"Agar masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun tentang pelaku pencurian untuk menginformasikan ke Polresta Bogor Kota guna ditindaklanjuti," tuturnya. (ant/fat/jpnn)
Kombes Susatyo Purnomo Condro ungkap penangkapan 4 begal pecah kaca mobil yang beraksi di sejumlah lokasi di Bogor. Mereka asal Sumsel.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi