4 Begal Pecah Kaca Mobil di Bogor Ini Tertangkap

4 Begal Pecah Kaca Mobil di Bogor Ini Tertangkap
Ilustrasi pelaku begal dengan dengan modus pecah kaca mobil diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Para pencuri kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kombes Susatyo berharap kepada masyarakat agar tidak ragu menginformasikan tindakan kejahatan kepada pihak kepolisian.

"Agar masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun tentang pelaku pencurian untuk menginformasikan ke Polresta Bogor Kota guna ditindaklanjuti," tuturnya. (ant/fat/jpnn)

Kombes Susatyo Purnomo Condro ungkap penangkapan 4 begal pecah kaca mobil yang beraksi di sejumlah lokasi di Bogor. Mereka asal Sumsel.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News