4 Begal Pecah Kaca Mobil di Bogor Ini Tertangkap
Jumat, 15 April 2022 – 23:57 WIB
Para pencuri kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kombes Susatyo berharap kepada masyarakat agar tidak ragu menginformasikan tindakan kejahatan kepada pihak kepolisian.
"Agar masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun tentang pelaku pencurian untuk menginformasikan ke Polresta Bogor Kota guna ditindaklanjuti," tuturnya. (ant/fat/jpnn)
Kombes Susatyo Purnomo Condro ungkap penangkapan 4 begal pecah kaca mobil yang beraksi di sejumlah lokasi di Bogor. Mereka asal Sumsel.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangguhkan Penanahan 3 Tersangka Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution
- Kombes Gidion: Tak Ada Sejengkal Tanah pun Bagi Pelaku Kriminal di Jakarta Utara
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar
- Dua Begal Calon Siswa Polri Merupakan Residivis
- Lihat Ekspresi 2 Begal Ini setelah Ditangkap Polisi
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah