4 Hal Meringankan Nikita Mirzani, tetapi Siap-siap Saja ya
jpnn.com, JAKARTA - Sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7) siang.
Nikita Mirzani menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
"Sidang dijadwalkan jam 13.00 WIB," kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan enam bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
Menghadapi sidang putusan ini, Fahmi mengatakan kliennya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan putusan.
"Persiapannya santai aja Nikita-nya . Dipercayakan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nikita," kata Fahmi.
Nikita dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita.
Setidaknya ada empat hal yang meringankan Nikita Mirzani, satu yang memberatkan karena Dipo Latief mengalami luka.
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Tak Dendam ke Mantan Kekasih, Nikita Mirzani: Namanya Pelajaran Hidup