4 Hal Penting dalam Petisi Tolak IKN Pindah, Poin 2 Jadi Pertanyaan Besar

4 Hal Penting dalam Petisi Tolak IKN Pindah, Poin 2 Jadi Pertanyaan Besar
Foto: Tangkapan layar petisi menolak pemindahan ibu kota negara baru

"Sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut sementara infrastruktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk, sekolah rusak terlantar dan beberapa jembatan desa terabaikan tidak terpelihara," tulis petisi itu.

2. Tidak memberikan manfaat untuk publik

Pemindahan IKN menjadi pertanyaan besar publik. Pasalnya, benarkah kepentingan pemindahan ibu kota baru adalah untuk kepentingan publik?

Di sisi lain, proyek pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru dianggap tidak memberi manfaat bagi rakyat secara keseluruhan dan hanya menguntungkan segelintir orang saja.

Oleh karena itu, pemindahan IKN dari Jakarta merupakan bentuk kebijakan yang tidak berpihak secara publik secara luas melainkan hanya kepada penyelenggara proyek pembangunan tersebut.

3. Lokasi IKN dinilai tidak tepat

Para inisiator beranggapan bahwa penyusunan naskah akademik tentang pembangunan IKN baru tidak disusun secara komprehensif dan partisipatif terutama dampak lingkungan dan daya dukung pembiayaan serta keadaan geologi dan situasi geostrategis di tengah pandemi.

Lokasi yang dipilih berpotensi menghapus pertanggungjawaban kerusakan yang disebabkan para pengelola tambang batu bara.

Tercatat ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN yang harus dipertanggungjawabkan.

"Kami memandang saat ini bukanlah waktu yang tepat memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Pasir Utara Kalimantan Timur," ungkap petisi.

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) masih menimbulkan pertanyaan besar bagi sebagian besar publik, mulai dari pemilihan lokasi hingga pengesahan UU yang dinilai terburu-buru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News