4 Kawanan Bandit Spesialis Pencuri Rumah Kosong Diringkus

4 Kawanan Bandit Spesialis Pencuri Rumah Kosong Diringkus
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Para pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, terakhir mereka mendekam di LP Bulak Kapal dengan ancaman hukuman 6 tahun,” ungkap dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN berikut sebuah magazen dan 97 butir peluru, satu buah kunci letter T berikut tiga buah anak kunci.

Selain itu, satu buah remot mobil Mitsubishi, dua remot mobil Toyota, satu buah linggis, kunci remot dan STNK mobil Zenia, dua buah obeng,satu buah carter, dua buah zebo (penutup muka) satu unit motor Vario dan 1unit motor Yamaha Xeon.

Para pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(kub/pojokbekasi)


Aksi empat kawanan bandit mulai diselidiki setelah beraksi di dua lokasi yang berbeda.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News