4 Masalah Utama dalam Pengangkatan PPPK 2021, Pegawai Honorer Merugi
jpnn.com, JAKARTA - Pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini penuh masalah.
Tidak semua honorer bisa merasakan dampaknya karena kebijakan daerah yang berbeda-beda.
JPNN.com merangkum empat masalah pengangkatan PPPK 2021 yang sangat merugikan honorer.
1. Kontrak kerja dan SPMT tidak sesuai
Kasus kontrak kerja PPPK 2021 yang tidak sesuai dengan surat perintah menjalankan tugas (SPMT) menimpa sebagian honorer.
Contohnya, yang terjadi di Kabupaten Blitar. Sebanyak 1.313 honorer dikontrak mulai 1 Februari 2022 hinigga 31 Januari 2023.
Yang makin membuat mereka terpuruk, tunjangan hari raya (THR) tidak diberikan. Demikian juga dengan rapel gaji Februari-April.
Menurut Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati, gaji 1.313 PPPK guru akan dihitung mulai 1 Mei.
4 masalah utama dalam pengangkatan PPPK 2021 yang akan merugikan pegawai honorer, apa saja?
- Dirjen Nunuk Nelangsa Tak Semua Honorer Terangkat PPPK 2024, Bagaimana Nasib P1-P4?
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta