4 Nelayan Indonesia Didenda Ratusan Juta di Australia, Harus Dibayar dalam 28 Hari
Nelayan asal Pulau Rote
Dalam persidangan terungkap bahwa para nelayan ini berasal dari Pulau Rote di Indonesia.
Disebutkan juga dua nelayan yang berusia 32 dan 37 tahun merupakan satu-satunya pencari nafkah untuk keluarga masing-masing dan berasal dari "keluarga tidak berada".
Namun, pengacara mereka mengakui bahwa tindakan kliennya ini merupakan pelanggaran hukum Australia yang "terang-terangan" dan "tidak jera".
Jaksa Penuntut Umum Naomi Low dalam persidangan menyebut kejahatan itu berpotensi berdampak pada stok ikan Australia dan kerusakan lingkungan.
Jaksa Naomi mengatakan sirip ikan hiu seringkali diambil dari hiu saat masih hidup, meskipun tidak ada bukti dalam kasus ini.
Ia menambahkan bahwa jenis kejahatan seperti ini lebih sering terjadi sejak awal pandemi, kemungkinan besar karena faktor dampak kesulitan keuangan akibat COVID-19 di Indonesia.
Dalam vonisnya, Hakim John Neill mempertimbangkan hal meringankan yaitu para terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran di Australia dan karakter baik mereka, tapi menyebut pelanggaran ini sengaja dilakukan para terdakwa.
"Mereka berada di perairan teritorial Australia. Mereka tahu dengan hal ini," katanya.
Empat nelayan asal Indonesia dijatuhi hukuman denda senilai Rp200 juta setelah mengaku bersalah menangkap ikan, termasuk sirip hiu
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat
- Dunia Hari Ini: Tornado Tewaskan 4 Orang di Oklahoma
- Dick Tamimi: Sosok di Balik Band Dara Puspita yang Pernah Dituduh Menyelundupkan Emas