4 Nelayan Indonesia Didenda Ratusan Juta di Australia, Harus Dibayar dalam 28 Hari

4 Nelayan Indonesia Didenda Ratusan Juta di Australia, Harus Dibayar dalam 28 Hari
Empat nelayan asal Indonesia mengaku bersalah dalam sidang di Pengadilan Kota Darwin, Senin (28/11/2022). (ABC News: Alexandra Alvaro)

"Saya menerima bahwa mereka adalah ini para nelayan miskin, inilah satu-satunya cara mereka mencari nafkah. Saya mempertimbangkan hal itu," ujar Hakim John.

"Terlepas dari keadaan keluarga miskin di negara tetangga, mereka tidak berhak datang ke Australia dan mengganggu pengelolaan penangkapan ikan di sini," tegasnya.

Ia menjatuhkan denda masing-masing sebesar 6 ribu dolar untuk dua nelayan tertua, denda 4.500 dolar untuk nelayan berusia 27, dan denda 3 ribu dolar untuk yang berusia termuda.

Para terdakwa diberi waktu 28 hari untuk membayar dan jika tidak sanggup mereka berisiko dipenjara hingga 38 hari.

Diproduksi oleh Farid Ibrahim dari laporan ABC News


Empat nelayan asal Indonesia dijatuhi hukuman denda senilai Rp200 juta setelah mengaku bersalah menangkap ikan, termasuk sirip hiu


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News