4 Nelayan Indonesia Didenda Ratusan Juta di Australia, Harus Dibayar dalam 28 Hari
Selasa, 29 November 2022 – 23:39 WIB
"Saya menerima bahwa mereka adalah ini para nelayan miskin, inilah satu-satunya cara mereka mencari nafkah. Saya mempertimbangkan hal itu," ujar Hakim John.
"Terlepas dari keadaan keluarga miskin di negara tetangga, mereka tidak berhak datang ke Australia dan mengganggu pengelolaan penangkapan ikan di sini," tegasnya.
Ia menjatuhkan denda masing-masing sebesar 6 ribu dolar untuk dua nelayan tertua, denda 4.500 dolar untuk nelayan berusia 27, dan denda 3 ribu dolar untuk yang berusia termuda.
Para terdakwa diberi waktu 28 hari untuk membayar dan jika tidak sanggup mereka berisiko dipenjara hingga 38 hari.
Diproduksi oleh Farid Ibrahim dari laporan ABC News
Empat nelayan asal Indonesia dijatuhi hukuman denda senilai Rp200 juta setelah mengaku bersalah menangkap ikan, termasuk sirip hiu
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat
- Dunia Hari Ini: Tornado Tewaskan 4 Orang di Oklahoma
- Dick Tamimi: Sosok di Balik Band Dara Puspita yang Pernah Dituduh Menyelundupkan Emas