4 Orang Komplotan Pelaku Hipnotis Ditangkap

Juherdi menambahkan sejumlah barang bukti yang diamankan ialah satu unit kendaraan R4 jenis avanza warna silver, satu buah benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI, satu buah rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP nokia cengpo, empat unit HP android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit hp realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dua buah kaca mata.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ujarnya. (antara/jpnn)
Komplotan pelaku penipuan dengan modus hipnotis ditangkap petugas Polres Lampung Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini