4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak

Menurut kapolres, modus pencurian yang dilakukan oknum pelajar ini menyasar motor yang terparkir, baik dalam keadaan motor terkunci stang maupun tidak terkunci, kemudian mereka membawa motor curian itu dengan cara mendorongnya.
"Motifnya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan keinginan mereka, salah satunya barter dengan narkotika jenis ganja," katanya.
"Kami akan menggunakan peradilan anak dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Empat tersangka ini dijerat pasal 363 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.
Adapun delapan unit sepeda motor yang telah diamankan pihak kepolisian tersebut, di antaranya tiga unit motor Honda Beat Stret, PA 2040 D nomor rangka MH1JM8219K928217 atas nama (An) Sepnat Kapiska, PA 3961 RU nomor rangka MH1JM8212MK206650 An Daniel Hisage dan nomor rangka MHIJM8116MK646842 An Martinus Nawipa.
Selanjutnya, motor Yamaha X Ride MH3SE88B0JJ070467 An Arnold Hamokwarong, Yamaha Vixion PA 5985 AV nomor rangka MH33C1004BK570374, Honda Beat nomor rangka MH1JMZ2115K042930, Honda Beat nomor rangka MHIJEZ21XHK174746 serta satu unit motor Yamaha Jupiter PA 6233 RZ nomor rangka MHUE11206J071385 An. Pemerintah Kota Jayapura. (antara/jpnn)
Para pelajar yang terlibat sindikat pencurian motor ini menjual kendaraan untuk membeli narkoba.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol