4 Pelaku Pengeroyokan di Bekasi Ternyata Hendak Tawuran dan Positif Narkoba
"Korban meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya, yang menurut tersangka, terburu-buru dan salah satu tersangka FH meneriakkan kalimat provokasi 'maling'," jelasnya.
Pada lokasi yang sama, ada sekelompok anak muda yang tengah nongkrong dan berencana tawuran ke kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tanpa bertanya apa pun, mereka langsung mengeroyok dan membacok korban hingga tewas.
"Mereka yang nongkrong bawa senjata tajam," beber Kombes Zulpan.
Akibat pengeroyokan itu, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 & 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Lalu, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara.
Ditambah dengan, Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Empat pelaku pembacokan yang menewaskan korban berinisial LEH (17) di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, positif narkoba jenis sabu-sabu.
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Baru Mau Tawuran, 12 Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan
- Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi