4 Penambang Pasir Ilegal di Pantai Fatukolo Resmi Berstatus Tersangka
jpnn.com, KUPANG - Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung menyampaikan telah menangkap penambang pasir ilegal di Kecamatan Fatuleu, tepatnya di pantai Fatukolo, Kabupaten Kupang.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim dari Polres Kupang melakukan penyelidikan di lokasi tambang.
"Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka penambang pasir ilegal. Empat orang tersangka itu adalah, YN, MT, SB, dan LAB," kata AKBP Aldinan.
Kapolres Kupang melanjutkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota kepolisian Polres Kupang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Tim dari Polres Kupang membuntuti dan menghentikan dumtruck yang mengangkut pasir ilegal tersebut. Dumtruck pengangkut pasir itu lalu dibawa ke Polres Kupang.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran oleh para penambang pasir ilegal tersebut.
Kapolres Aldinan menyebutkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan yang mendalam, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penambang pasir ilegal.
Polres Kupang juga mengamankan satu unit dumtruck beserta pasir yang diangkut dan sekop yang digunakan untuk menambang pasir.
Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka penambang pasir ilegal.
- Bentrok 2 Kelompok Pemuda di Makassar, Satu Motor Dibakar, 5 Orang Ditangkap Polisi
- Satlap Tri Cakti Timah Diduga Hadang Polisi, IPW Desak TNI Bertindak
- BMW X5 Tabrak Becak & Gerobak di Jalan Pungkur Bandung, 2 Orang Luka-Luka
- Bus Bawa Jemaah Umrah Kecelakaan di Nagreg, 1 Orang Meninggal
- Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Penembakan Pakai Airgun
- LSM AMATIR Berdemonstrasi di Mapolda Riau, Begini Tuntutannya
JPNN.com




