4 Penambang Pasir Ilegal di Pantai Fatukolo Resmi Berstatus Tersangka
Senin, 31 Januari 2022 – 23:35 WIB
"Selanjutnya, berkas perkara dari kasus ini diserahkan ke kejaksaan dan sekarang sudah P21," tutur AKBP Aldinan.
Pemberkasan perkara ini bisa cukup lama karena diperlukan beberapa keterangan dari saksi-saksi terkait seperti dari Dinas Lingkungan Hidup.
Kapolres Kupang juga menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 73 UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasir dan Pulau-Pulau Kecil, junto UU tentang Minerba pada pasal 158 UU No. 33 Tahun 2020.
"Oleh karena itu siapapun oknum yang melakukan penambangan ilegal akan kita tindak tegas," kata AKBP Aldinan. (mcr2/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka penambang pasir ilegal.
Redaktur : Friederich
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin
BERITA TERKAIT
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus