4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi

"Ini masih kami dalami tindak pidana kekerasan terhadap anak," ucapnya.
Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal yang berbeda, mengingat tiga dari empat pelaku merupakan anak di bawah umur, dan satu pelaku lainnya sudah dewasa.
Pelaku dijerat Pasal 80 (1) Jo Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta, dan juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Dalam hal ini kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, terutama para orang tua dan guru untuk mengawasi anak-anaknya bergaul tiap hari, supaya tidak melakukan kegiatan atau tindakan melanggar hukum seperti ini," kata dia.(ant/jpnn.com)
Empat wanita pelaku perundungan atau bullying di Batam yang viral sudah ditangkap polisi. Begini motif para perundung mengeroyok korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!