4 Sekawan Tinggal Satu RT, Kompak Mencuri Ponsel di Warung Kopi

4 Sekawan Tinggal Satu RT, Kompak Mencuri Ponsel di Warung Kopi
Empat tersangka komplotan pencuri ponsel saat berada di Mapolsek Sukomanunggal Kota Surabaya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Namun, polisi lebih dulu menangkap komplotan itu. Oki dan Rifai dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Sedangkan Udin dan Alfian dikenakan Pasal 480 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang penadahan terhadap barang hasil curian. 

"Jadi barang belum sempat dijual, mereka ini kami tangkap," pungkas Esti. (mcr12/jpnn)

Sebanyak empat orang yang tinggal satu kampung kompak melakukan pencurian ponsel milik pengunjung warung kopi di Surabaya


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News