4 Sekawan Tinggal Satu RT, Kompak Mencuri Ponsel di Warung Kopi
Rabu, 07 April 2021 – 20:04 WIB
Namun, polisi lebih dulu menangkap komplotan itu. Oki dan Rifai dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Sedangkan Udin dan Alfian dikenakan Pasal 480 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang penadahan terhadap barang hasil curian.
"Jadi barang belum sempat dijual, mereka ini kami tangkap," pungkas Esti. (mcr12/jpnn)
Sebanyak empat orang yang tinggal satu kampung kompak melakukan pencurian ponsel milik pengunjung warung kopi di Surabaya
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Palembang
- Maling Beraksi di Ilir Barat III Palembang, Sebegini Kerugian Korban
- Inilah Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Pemancar di Semarang
- Dooor! Polisi Ditembak Pencuri Kelapa Sawit, Lehernya Terluka