Pencuri Ternak Sapi Ditangkap saat Hendak Kabur ke Palembang
jpnn.com, KAYUAGUNG - Pencuri hewan ternak sapi bernama Lukman alias Tabok, 30, ditangkap polisi di Dermaga Speedboat Ampera Palembang, Sumsel. Akibat ulahnya, pelaku pencurian ternak tersebut dijerat Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Pidana maksimal 7 Tahun Penjara.
Kapolsek Jejawi Iptu Avif Pinarcoyo mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan laporan korban M Goni, 65, warga Desa Talang Aur yang melapor ke Polsek Jejawi pada Senin (23/3) pukul 18.00 WIB.
”Korban kehilangan seekor sapi dan korban pun langsung melapor ke polisi,” terangnya, Sabtu (27/3).
Setelah mendapat laporan, ia bersama Tim Macan Komering Polsek Jejawi yang sudah mengintai dan mengantongi identitas pelaku langsung bergerak, sehingga berhasil menangkap pelaku yang hendak kabur ke Palembang pada Jumat (26/3).
Saat diamankan pelaku tidak melajukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Pelaku juga menunjukkan sapi jantan hasil curiannya yang masih berada dalam kandang sebagai barang bukti yang belum sempat dijualnya.
Disinggung apakah pelaku pernah melakukan pencurian lainnya, sambung Avif pihaknya masih mendalami hasil intoregasi dari pelaku.(uni/sumeks.co)
Pencuri hewan ternak sapi bernama Lukman alias Tabok, 30, ditangkap polisi di Dermaga Speedboat Ampera Palembang, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat