Pencuri Ternak Sapi Ditangkap saat Hendak Kabur ke Palembang

jpnn.com, KAYUAGUNG - Pencuri hewan ternak sapi bernama Lukman alias Tabok, 30, ditangkap polisi di Dermaga Speedboat Ampera Palembang, Sumsel. Akibat ulahnya, pelaku pencurian ternak tersebut dijerat Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Pidana maksimal 7 Tahun Penjara.
Kapolsek Jejawi Iptu Avif Pinarcoyo mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan laporan korban M Goni, 65, warga Desa Talang Aur yang melapor ke Polsek Jejawi pada Senin (23/3) pukul 18.00 WIB.
”Korban kehilangan seekor sapi dan korban pun langsung melapor ke polisi,” terangnya, Sabtu (27/3).
Setelah mendapat laporan, ia bersama Tim Macan Komering Polsek Jejawi yang sudah mengintai dan mengantongi identitas pelaku langsung bergerak, sehingga berhasil menangkap pelaku yang hendak kabur ke Palembang pada Jumat (26/3).
Saat diamankan pelaku tidak melajukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Pelaku juga menunjukkan sapi jantan hasil curiannya yang masih berada dalam kandang sebagai barang bukti yang belum sempat dijualnya.
Disinggung apakah pelaku pernah melakukan pencurian lainnya, sambung Avif pihaknya masih mendalami hasil intoregasi dari pelaku.(uni/sumeks.co)
Pencuri hewan ternak sapi bernama Lukman alias Tabok, 30, ditangkap polisi di Dermaga Speedboat Ampera Palembang, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap