4 Terdakwa Pembegalan di Bekasi Terbukti Bersalah, Sebegini Hukumannya

4 Terdakwa Pembegalan di Bekasi Terbukti Bersalah, Sebegini Hukumannya
Begal motor. Ilustrasi. Foto: ANTARA/Handry Musa/2016

LBH Jakarta menduga kuat ada rekayasa kasus yang menjerat kliennya, Muhammad Fikry, seorang guru ngaji dan kader HMI di Cibitung yang dituding melakukan begal di Bekasi.

Dugaan rekayasa kasus salah satunya diperkuat dari kejanggalan barang bukti motor Beat Street milik keluarga Fikry bernomor polisi B 4358 FPW.

Menurut polisi, motor itu digunakan Fikry untuk melakukan pembegalan.

Namun, berdasarkan penelusuran Tim Advokasi Anti Penyiksaan yang terdiri dari LBH Jakarta dan KontraS, pada saat kejadian pembegalan, motor itu berada di rumah dan terekam CCTV. (cr1/jpnn)

Empat terdakwa dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan di Bekasi divonis sembilan dan sepuluh bulan penjara, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News