4 Tersangka Korupsi Seragam Linmas Dijebloskan ke Tahanan, 3 Lagi Mangkir
Rabu, 17 November 2021 – 11:20 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar.(Foto Dok.Antarabengkulu.com)
“Jika mangkir lagi, kami lakukan upaya penjemputan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk empat tersangka yang ditahan dititipkan di sel Mapolres Mukomuko.
Kejari Mukomuko sebelumnya memanggil delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam anggota linmas 2020.
Dari delapan saksi ini, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya satu orang yang berstatus sebagai saksi, yakni berinisial SY selaku ketua pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Rudi mengatakan berdasarkan hasil audit dari BPKP, kasus dugaan korupsi pengadaan baju seragam limnas itu merugikan negara Rp 329,5 juta lebih.
Kejari Mukomuko mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dokumen-dokumen baju seragam linmas. (antara/jpnn)
Kejari Mukomuko menetapkan tujuh tersangka korupsi pengadaan seragam linmas. Empat dari tujuh tersangka sudah ditahan. Tiga lainnya mangkir.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan