4 Tersangka Korupsi Seragam Linmas Dijebloskan ke Tahanan, 3 Lagi Mangkir 

4 Tersangka Korupsi Seragam Linmas Dijebloskan ke Tahanan, 3 Lagi Mangkir 
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar.(Foto Dok.Antarabengkulu.com)

“Jika mangkir lagi, kami lakukan upaya penjemputan,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk empat tersangka yang ditahan dititipkan di sel Mapolres Mukomuko. 

Kejari Mukomuko sebelumnya memanggil delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam anggota linmas 2020.

Dari delapan saksi ini, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. 

Hanya satu orang yang berstatus sebagai saksi, yakni berinisial SY selaku ketua pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Rudi mengatakan berdasarkan hasil audit dari BPKP, kasus dugaan korupsi pengadaan baju seragam limnas itu merugikan negara  Rp 329,5 juta lebih. 

Kejari Mukomuko mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dokumen-dokumen baju seragam linmas. (antara/jpnn)

Kejari Mukomuko menetapkan tujuh tersangka korupsi pengadaan seragam linmas. Empat dari tujuh tersangka sudah ditahan. Tiga lainnya mangkir.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News