4 Tersangka Korupsi Seragam Linmas Dijebloskan ke Tahanan, 3 Lagi Mangkir

jpnn.com, MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu, menetapkan tujuh tersangka korupsi pengadaan seragam anggota perlindungan masyarakat (linmas) 2020.
"Dari tujuh tersangka, empat orang di antaranya yang telah ditahan,” kata Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu (17/11).
Dia menjelaskan tersangka yang ditahan, yakni KS sebagai PPTK, DP dan SR selaku kelompok kerja dalam kegiatan tersebut.
“Kemudian, IJ selaku kontraktor pengadaan barang dan jasa pemerintah," ungkapnya.
Menurut dia, tiga tersangka lainnya, yakni AH selaku PPK, RD anggota Pokja, dan J sebagai penyedia, diduga mangkir dari panggilan penyidik Kejari Mukomuko.
Rudi menjelakskan pihaknya telah menerbitkan surat panggilan terhadap tiga tersangka itu untuk menghadap penyidik, Jumat (19/11).
“Kami panggil dulu tiga orang tersangka yang tidak hadir hari ini tanpa keterangan maupun pemberitahuan ke penyidik,” katanya.
Menurut Rudi, jika tidak datang, akan dipanggil lagi selaku tersangka.
Kejari Mukomuko menetapkan tujuh tersangka korupsi pengadaan seragam linmas. Empat dari tujuh tersangka sudah ditahan. Tiga lainnya mangkir.
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia