40 Dus Masker di RS Pagelaran Hilang, Pelaku Orang Dalam
Jumat, 27 Maret 2020 – 08:48 WIB
Kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit melapor bahwa mereka kehilangan sejumlah masker.Setelahnya, polisi bergerak cepat dan menangkap para pelaku.
Atas perbuatannya, kini para tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Saptono. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap tiga pegawai RSUD Pagelaran yang melakukan pencurian 40 dus masker, di tengah merebaknya virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah