40 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Gagal Diselundupkan

40 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Gagal Diselundupkan
Gakkum KLHK gagalkan penyelundupan kayu ilegal. Foto: Humas KLHK

Menurut Rasio Ridho, perang terhadap pembalakan liar di Pulau Papua dengan melakukan penangkapan di beberapa lokasi di Papua belum sampai penindakan kepada pelaku otak pelaku/pemodal besarnya.

Hal ini salah satunya disebabkan tawaran yang sangat menggiurkan dari mafia-mafia illegal logging yang berada luar Papua, bahkan para pelaku lapangan/operasional bersedia pasang badan daripada menyebut pemodal/otak pelakunya.

"Oleh karenanya, Ditjen Gakkum terus berupaya meningkatkan kualitas penegakan hukum dalam kasus-kasus LHK hingga dapat menjerat korporasi serta pemodal-pemodal kejahatan," katanya.

Rasio Ridho menegaskan, berhasilnya operasi ini juga merupakan bukti keseriusan KLHK dalam memberantas pembalakan liar mulai dari hulu hingga hilir.

"Pemberantasan pembalakan liar yang komprehensif ini, semoga menjadi sinyal yang kuat bagi para perusahaan penadah kayu-kayu illegal dari Papua, untuk menghentikan kejahatan pembalakan liar di Papua," tambahnya.

Sementara itu, Direktur PPH Sustyo Iriyono menyatakan operasi pembalakan liar kali ini telah berhasil menghubungan pelaku di Hulu (Sorong) dengan pelaku di Hilir (Surabaya, Gresik, dan Pasuruan).

Korporasi pelaku kejahatan ini sangat tepat diberikan hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantas Perusakaan Hutan.

"Penindakan sampai kepada pemodal ini diharapkan jadi warning bagi pelaku industri agar selalu taat pada peraturan perundangan yang berlaku. Operasi Gabungan yang dilakukan bersama pihak-pihak lain khusus TNI AL akan tetap digalakan untuk memberantas para pelaku kejahatan LHK ini," ujar Sustyo.

Ditjen Gakkum LHK dan Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra menggerebek dua ini industri yang diduga kuat penadah kayu ilegal dari Papua Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News