4.000 Kampus dan 20 Ribu Prodi Perlu Akreditasi

Urusan Legalitas Ijazah, Masyarakat Diminta Tenang

4.000 Kampus dan 20 Ribu Prodi Perlu Akreditasi
4.000 Kampus dan 20 Ribu Prodi Perlu Akreditasi
Sasongko mengatakan pemberian akreditasi tingkat rendah ini bukan tanpa konsekuensi. Kemendikbud mewajibkan seluruh insitusi kampus dan prodi yang mendapatkan akreditasi "dari langit" itu mendaftar akreditasi ke BAN-PT maksimal Agustus lalu. "Nah dari kebijakan itulah pada Agustus lalu usulan akreditasi ke BAN-PT membludak," ujarnya. BAN-PT juga sudah merekapitulasi bahwa jumlah kampus yang perlu akreditasi mencapai 4.000 unit. Sedangkan jumlah prodi yang perlu diakreditasi berjumlah 20 ribu unit.

 

Sasongko mengatakan, masyarakat yang terlanjur kuliah di kampus yang memerlukan akreditasi itu tidak perlu cemas. Sebab meskipun hanya mendapatkan akreditasi terendah, kampus tadi sudah sah untuk menerbitkan ijazah. "Tapi kami tekankan, jangan lantas tidak mendaftarkan akreditasi yang resmi ke BAN-PT," katanya.

 

Menurut Sasongko tugas mengakreditasi yang sekarang terpusat di BAN-PT akan segera diubah. Dia menuturkan sesuai dengan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), BAN-PT ke depan hanya bertugas mengakreditasi institusi perguruan tinggi. Sedangkan untuk akreditasi prodi, diserahkan ke lembaga akreditasi mandiri (LAM).

 

Dengan pembagian itu, Sasongko mengatakan proses penerbitan akreditasi bisa jadi lebih cepat. Sebab tidak lagi terpusat di BAN-PT. Sampai saat ini landasan teknis pembetunkan BAN-PT berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) masih belum diterbitkan.

 

JAKARTA - Menjelang penerapan kewajiban akreditasi bagi institusi dan program studi (prodi) perguruan tinggi langsung direspon pihak kampus. Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News