42 Gerai Seven Eleven Tak Berizin

Pemprov DKI akan Lakukan Evaluasi

42 Gerai Seven Eleven Tak Berizin
42 Gerai Seven Eleven Tak Berizin
Selain itu, Disparbud DKI harus melakukan evaluasi terhadap lokasi yang direncanakan berdiri gerai Sevel namun belum diberikan izin. Evaluasi lokasi itu harus mengacu kepada peruntukan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030. “Kami sudah berkoordinasi dengan Disparbud DKI. Berdasarkan informasi yang kami terima, Disparbud saat ini sedang melakukan evaluasi terkait keberadaan Sevel di Jakarta.  Bahkan Disparbud sudah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk melakukan penegakan hukum bagi gerai Sevel yang melanggar perizinan dan peruntukan,” katanya.

Kepala Disparbud DKI Jakarta, Arie Budhiman membenarkan, pihaknya tengah melakukan evaluasi untuk melakukan penataan Sevel di Jakarta. Berdasarkan Ingub DKI No 7 tahun 2012, pihaknya diminta melakukan evaluasi gerai Sevel yang memenuhi syarat perizinan yang telah ditetapkan. Apabila ternyata dari hasil evaluasi, ada gerai yang tidak memenuhi syarat perizinan, maka harus diberikan sanksi.

Evaluasi akan dilakukan hingga akhir Februari, sehingga diharapkan pada Maret tahun ini sudah bisa dilakukan tindakan penataan gerai Sevel di lima wilayah. “Siang ini kami akan rapat evaluasi gerai Sevel. Kami akan mengevaluasi keberadaan 57 gerai Sevel yang ada di Jakarta. Sebab, hingga saat ini, perizinan yang lengkap baru dimiliki 15 gerai. Sedangkan sisanya, 42 gerai akan kita evaluasi perizinannya,” kata Arie.

Dari evaluasi itu, nantinya akan diketahui kategori gerai mana yang layak diberikan izin, dan gerai yang tidak layak seperti misalnya berada di lingkungan pemukiman, bukan di areal bisnis. Atau bisa diketahui apakah gerai tersebut tidak mempunyai izin domisili dan undang-undang gangguan yang menjadi syarat utama dari Disparbud.

JAKARTA - Keberadaan minimarket 7-Eleven (Sevel) yang akhir-akhir ini marak di ibukota akan dievaluasi. Untuk itu, Biro Perekonomian Pemprov DKI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News