44 Orang Tewas di Lapas Tangerang, Penjara Bukan Satu-satunya Solusi

44 Orang Tewas di Lapas Tangerang, Penjara Bukan Satu-satunya Solusi
Ilustrasi - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/jpnn.com

Kebakaran terjadi di sel Blok C2 LP Tangerang, Rabu dini hari (8/9).

Laiknya terjadi di banyak sekali Lapas di Indonesia, Lapas Tangerang itu diketahui kelebihan jumlah penghuni dalam bilangan sangat tinggi.

Sekitar 2,45 kali dari kapasitas yang cuma 600 orang narapidana.

Sahroni menyambut baik keinginan Laoly itu dan dia sudah lama mendorong agar narapidana pengguna narkoba direhabilitasi bukan dipenjara.

Dia menilai langkah revisi UU Narkotika bisa jadi salah satu solusi jangka panjang dalam upaya menekan jumlah narapidana di lapas yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.

"Pada dasarnya saya setuju, narapidana narkoba sebaiknya direhabilitasi saja, tidak perlu dipenjara. Karena penjara yang penuh tidak hanya terjadi di satu saja, tapi juga banyak penjara di Indonesia," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan persoalan penjara yang kelebihan kapasitas merupakan masalah yang selalu menjadi pembahasan di Komisi III DPR.

Ia menegaskan persoalan itu harus segera dicari jalan keluarnya, salah satunya dengan mendorong revisi UU Narkotika khususnya terkait aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba.(Antara/jpnn)

44 orang tewas dalam peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, penjara dinilai bukan satu-satunya solusi hukuman.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News