44 Orang Tewas di Lapas Tangerang, Penjara Bukan Satu-satunya Solusi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pentingnya revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sahroni mengutarakan pandangannya menyusul peristiwa tewasnya 44 narapidana akibat kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
Mayoritas narapidana yang tewas diketahui terkait kasus narkoba.
Sahroni menyatakan mendukung revisi, khususnya soal aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba.
"Saya sangat setuju apabila UU Narkotika direvisi."
"Penjara bukan satu-satunya solusi hukuman apalagi bagi pencandu narkoba, lebih baik mereka direhabilitasi saja agar bisa kembali ke masyarakat secara layak," ujar Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/9).
Sahroni menyatakan pandangannya menyikapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, yang mendorong revisi UU Narkotika untuk menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas di berbagai lapas di Indonesia.
Diketahui mayoritas korban tewas akibat kebakaran di Lapas Tangerang terkait kasus kasus narkotika.
44 orang tewas dalam peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, penjara dinilai bukan satu-satunya solusi hukuman.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres