45 Saksi akan Dihadirkan
Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Kamis, 29 Oktober 2009 – 15:43 WIB
JAKARTA- Sebanyak 45 saksi akan memberi keterangan pada persidangan kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) atas terdakwa Antasari Azhar.
Ke-45 saksi itu termasuk saksi ahli yang akan dihadirkan JPU di persidangan. "Jadi nanti jauh hari sebelumnya, dengan tenggang-tenggang waktu pemanggilan supaya dipertimbangkan. Sebelum tenggang tiga hari bisa dipanggil lima saksi," kata Herri Swantoro, Hakim Ketua Majelis perkara Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/10).
Baca Juga:
Herri yang juga Ketua PN Jakarta Selatan menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga yang meminta tenggang waktu selama sepekan persidangan Antasari. Hakim memutuskan persidangan digelar dua kali sepekan, Selasa dan Kamis dengan menghadirkan lima saksi tiap sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Juniver Girsang meminta agar pemanggilan saksi didasarkan pada urutan di berkas perkara. "Kami harapkan sebetulnya sesuai urutan apa yang terdapat dalam berkas perkara," pinta Juniver.
JAKARTA- Sebanyak 45 saksi akan memberi keterangan pada persidangan kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) atas terdakwa
BERITA TERKAIT
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
- Suarakan Ketidakadilan di Tingkat Global, Prabowo Bandingkan Palestina & Ukraina
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah