Kelopak: Tangkap Gubernur Bengkulu

Kelopak: Tangkap Gubernur Bengkulu
Kelopak: Tangkap Gubernur Bengkulu
JAKARTA- Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Hendarman Supandji didesak menangkap Agusrin Najamudin, gubernur Bengkulu yang statusnya sudah menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana bagi hasil pajak pada senilai Rp21,3 miliar tahun 2006.

Desakan itu disampaikan Kelompok Penggerak Anti Korupsi (Kelopak) dan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang menggelar demonstrasi di depan kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (29/10).

"Kami mendesak Hendarman Supandji untuk segera menangkap koruptor senilai Rp 21,3 Miliar yang melibatkan Ir Agusrin Najamudin selaku Gubernur Bengkulu," kata Rahman Latukonsina, koordinator aksi.

Massa yang berasal dari gabungan mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menengarai adanya "main mata"

karena sejauh ini, Agusrin masih bebas.

JAKARTA- Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Hendarman Supandji didesak menangkap Agusrin Najamudin, gubernur Bengkulu yang statusnya sudah menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News