Kelopak: Tangkap Gubernur Bengkulu
Kamis, 29 Oktober 2009 – 15:39 WIB
JAKARTA- Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Hendarman Supandji didesak menangkap Agusrin Najamudin, gubernur Bengkulu yang statusnya sudah menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana bagi hasil pajak pada senilai Rp21,3 miliar tahun 2006. Massa yang berasal dari gabungan mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menengarai adanya "main mata"
Desakan itu disampaikan Kelompok Penggerak Anti Korupsi (Kelopak) dan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang menggelar demonstrasi di depan kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (29/10).
"Kami mendesak Hendarman Supandji untuk segera menangkap koruptor senilai Rp 21,3 Miliar yang melibatkan Ir Agusrin Najamudin selaku Gubernur Bengkulu," kata Rahman Latukonsina, koordinator aksi.
Baca Juga:
karena sejauh ini, Agusrin masih bebas.
JAKARTA- Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Hendarman Supandji didesak menangkap Agusrin Najamudin, gubernur Bengkulu yang statusnya sudah menjadi
BERITA TERKAIT
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut