Kelopak: Tangkap Gubernur Bengkulu

Kelopak: Tangkap Gubernur Bengkulu
Kelopak: Tangkap Gubernur Bengkulu

"Ternyata komitmen kejaksaan untuk memberantas korupsi hanya isapan jempol. Buktinya, proses hukum gubernur Bengkulu dibiarkan mengendap begitu saja. Sangat lamban, dan aparat hukum terkesan main mata dengan koruptor," pungkasnya.

Sebelumnya, Juni 2009 lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengatakan surat dakwaan Agusrin sedang diproses Kejaksaan Negeri Kejaksaan Jakarta Pusat dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Namun sejauh ini, menurut Rahman, tidak ada tindak lanjut dari Kejagung dan terkesan mengendapkan kasusnya. "Mengendap begitu saja di Kejagung tanpa ada kepastian yang jelas dari Kejagung," katanya.(awa/JPNN)

JAKARTA- Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Hendarman Supandji didesak menangkap Agusrin Najamudin, gubernur Bengkulu yang statusnya sudah menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News