46 Hari Bolos, PNS Dipecat
Jumat, 01 Maret 2013 – 10:54 WIB

46 Hari Bolos, PNS Dipecat
“Jika atasan mengetahui ada bawahan yang tidak disiplin, namun dia hanya membiarkan saja Kepala SKPD tersebut sekarang juga bisa diberikan sanksi tegas,” ucapnya.
Kendati demikian, dia menegaskan, proses pemberhentian ini tidak bisa serta merta langsung dilakukan walaupun PNS yang bersangkutan sudah melakukan tindakan indisipliner tersebut. Pasalnya, pemberian sanksi ini masih perlu melibatkan pihak lain dalam hal ini BKD dan juga kepala SKPD yang bersangkutan.
“Pemberhentian itu ada mekanismenya, tidak bisa langsung diberhentikan walaupun sudah jelas kesalahannya, harus ada juga proses dari semua pihak terlibat khususnya BKD,” pungkasnya.(ati)
PALEMBANG--Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 yang mengatur batasan dan juga sanksi disiplin bagi PNS. Para PNS kini maksimal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi