5 Contoh Kasus Penentuan Nama Peserta SKB Tes CPNS 2018

5 Contoh Kasus Penentuan Nama Peserta SKB Tes CPNS 2018
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Radar Banyuwangi/JPNN.com

Sedangkan satu formasi yang tersisa diperebutkan tiga peserta yang tidak lolos PG awal namun menempati rangking satu sampai tiga nilai kumulatif.

Sedangkan pada contoh kasus kelima, formasi yang tersedia sebanyak satu namun peserta yang lolos PG sebanyak tujuh orang. Jika kasus ini terjadi, peserta SKB adalah tiga orang peraih peringkat teratas di antara tujuh orang yang berhasil lolos PG tersebut.

”Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal) dan menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal: - formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB,” ujar Ridwan.

Selain itu, imbuh Ridwan, peserta yang tidak lolos PG awal tersebut harus memenuhi PG yang diatur dalam Peraturan Nomor 61 Tahun 2018. Rinciannya, PG untuk pelamar formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora sebesar 255.

Sedangkan formasi khusus, seperti formasi disabilitas dan tenaga honorer kategori 2 (K-2) guru, tenaga medis, dan paramedis sebesar 220.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi Nafiul Huda mengatakan, pengumuman pelamar seleksi CPNS yang melaju ke babak SKB akan diumumkan oleh BKN. ”Kita tunggu saja,” ujarnya. (sgt/bay/c1)


Para peserta seleksi CPNS 2018 masih harus bersabar untuk menunggu pengumuman nama-nama yang lolos ke tahap SKB.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News