5 Fakta Pembunuhan Berencana di Bandung, Ancaman Apa yang Diterima si Wanita?

5 Fakta Pembunuhan Berencana di Bandung, Ancaman Apa yang Diterima si Wanita?
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung bersama Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan berencana di Polrestabes Bandung, Selasa (3/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

"Menurut keterangan pemeriksaan, ada yang memukul, menendang, dan menusuk menggunakan pisau yang dipersiapkan ke tempat kejadian perkara," kata Aswin.

4. Seorang pelaku ditembak

Dari kelima orang yang ditangkap, satu pelaku ditembak polisi di kaki karena melawan petugas ketika hendak dilakukan penangkapan.

5. Pelaku terancam penjara seumur hidup

Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Mohon doa semoga dua tersangka utama lainnya bisa didapatkan dalam waktu tidak terlalu lama," kata Aswin. (antara/jpnn)


Pembunuhan berencana di Bandung menyita perhatian. Korban dibantai secara keji yang dilakukan tujuh orang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News