5 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Adam Deni, Nomor 4 Soal Tangisan
JPU meminta agar majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.
Adapun hal-hal yang memberatkan Adam Deni yakni tidak menunjukkan penyesalan dalam persidangan dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (30/5).
3. Respons Adam Deni.
Adam Deni mengaku terkejut mengetahui dirinya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab, dia merasa tidak ada niat buruk saat mengunggah dokumen tanpa izin di media sosial.
"Jujur saya dengar delapan, wah itu kaget karena tujuan saya baik," kata Adam Deni seusai sidang.
4. Adam Deni menangis.
Pegiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5).
- Aktif Lagi Pimpin HDCI setelah Pemilu, Sahroni Tegaskan Komitmen Menjaga Netralitas Klub
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Pembalap ASC Monsters Binaan Sahroni Tampil Moncer di UCI Asian Track Series Malaysia
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas