5 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Adam Deni, Nomor 4 Soal Tangisan

JPU meminta agar majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.
Adapun hal-hal yang memberatkan Adam Deni yakni tidak menunjukkan penyesalan dalam persidangan dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (30/5).
3. Respons Adam Deni.
Adam Deni mengaku terkejut mengetahui dirinya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab, dia merasa tidak ada niat buruk saat mengunggah dokumen tanpa izin di media sosial.
"Jujur saya dengar delapan, wah itu kaget karena tujuan saya baik," kata Adam Deni seusai sidang.
4. Adam Deni menangis.
Pegiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5).
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya