5 Fakta soal Kasus Polwan Cantik Briptu Christy, Ada yang Baru

5 Fakta soal Kasus Polwan Cantik Briptu Christy, Ada yang Baru
Polwan Briptu Christy yang dikabarkan menghilang dan meninggalkan kedinasan Polri selama 30 hari berturut-turut. Foto: Dok Instagram Forum Wartawan Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kasus Briptu Christy yang menghilang dan tak menjalankan dinas kepolisian lebih dari 30 hari menjadi sorotan publik.

Briptu Christy merupakan polisi wanita berparas cantik yang berdinas di Polresta Manado. Dia sudah meninggalkan kedinasan Polri sejak November 2021.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Briptu Christy sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado sejak 31 Januari 2022.

Kapolresta Manado pun mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Briptu Christy.

"Sebab, yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata kata Jules kepada JPNN, Minggu (6/2).

1. Tim Gabungan

Polda Sulut sampai harus membentuk tim gabungan dari propam guna mencari Briptu Christy. Pencarian Briptu Christy dilakukan polisi hingga mengecek suatu tempat di Kendari, Sulawesi Tenggara.

2. Terancam dipecat

Briptu Christy terancam diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari kepolisian. Hal itu karena Briptu Christy sudah tidak menjalankan kedinasan Polri lebih dari 30 hari.

"Apabila yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim, tetap dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," ujar Jules.

Berikut 5 fakta soal kasus Briptu Christy, polwan cantik yang sempat jadi buronan polisi. Simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News