5 Fakta Sosok Gus Nur, Sempat Diciduk Bareskrim, Viral Lagi Gegara Azan, Simak yang Terakhir
Kamis, 03 Maret 2022 – 08:15 WIB
2. Ditangkap Bareskrim di Malang
Buntut dari videonya yang viral itu Bareskrim Polri turun tangan dan menciduknya di Malang, Jawa Timur.
Dia juga dijadikan tersangka terkait dugaan ujaran kebencian.
3. Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Setelah ditangkap dan jadi tersangka, Gus Nur akhirnya diadili di meja hijau. Dalam perkara itu dia divonis bersalah.
Atas kesalahannya itu, Gus Nur dihukum penjara selama sepuluh bulan dan denda Rp 50 juta.
Dalam proses hukum itu dia sempat mengajukan banding dan ditolak.
4. Baru Enam Bulan Menghirup Udara Bebas.
Sosok Gus Nur yang viral gegara video azan diiringi suara anjing ternyata sudah membuat gaduh sejak 2020.
BERITA TERKAIT
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO