5 Fakta Sosok Gus Nur, Sempat Diciduk Bareskrim, Viral Lagi Gegara Azan, Simak yang Terakhir
Kamis, 03 Maret 2022 – 08:15 WIB
Sosok Gus Nur diketahui telah menjalani hukuman penjara di Rutan Bareskrim Polri.
Dia kemudian dibebaskan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Terhitung sampai hari ini, dia baru sekitar enam bulan menghirup udara bebas.
5. Kembali Viral Gegara Video Azan dan Suara Anjing
Terkini, Gus Nur kembali diadukann ke polisi.
Dia diduga melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama karena azan seraya diiringi suara gonggongan anjing.
Aksi itu dia rekam dan videonya viral di media sosial.
Buntutnya, dia dilaporkan Brigade Muslim Indonesia (BMI) ke Polda Sulawesi Selatan. (cuy/jpnn)
Sosok Gus Nur yang viral gegara video azan diiringi suara anjing ternyata sudah membuat gaduh sejak 2020.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO