5 Fakta Terkait Penangkapan Munarman

5 Fakta Terkait Penangkapan Munarman
Sekretaris Umum FPI Munarman. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Pengacara Habib Rizieq Shihab itu ditangkap di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4), pukul 15.30.

Berikut serangkaian fakta terkait penangkapan Munarman yang dirangkum JPNN.com:

1. Menggerakkan Orang Lain Melakukan Aksi Terorisme

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Kemudian bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," ujar Argo, Selasa (27/4).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan  Munarman diduga terlibat dalam pembaiatan simpatisan ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

"Terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, di Makassar, dan di Medan," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (27/4).

Inilah 5 fakta terkait penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News