5 Fraksi Tolak Perppu KPK jadi UU

5 Fraksi Tolak Perppu KPK jadi UU
5 Fraksi Tolak Perppu KPK jadi UU
Sementara itu Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmon J Mahesa menjelaskan bahwa dari awal DPR tidak secara utuh mendukung Perppu Nomor 4/2009 itu. Hal tersebut bisa dilihat dari jawaban tertulis lima dari sembilan fraksi yang di DPR. "Fraksi PPP, Hanura, Gerindra, PDI-P dan Golkar sudah menyiapkan jawaban menolak perppu itu dijadikan undang-undang." Sayangnya, pimpinan Sidang Komisi III DPR Benny K Harman, tanpa persetujuan forum buru-buru menutup Rapat Komisi III dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menkum-HAM Patrialis Akbar, Jaksa Agung yang diwakili Jampidsus Marwan Effendi dan Menpan EE Mangindaan, tanpa alasan yang jelas.

"Padahal agenda rapat dengan pihak pemerintah itu sudah disepakati yakni mendengar pandangan fraksi-fraksi yang ada di Komisi III tentang usulan pemerintah agar Perppu dimaksud dijadikan undang-undang," imbuh Desmon. Di ruang Komisi III DPR, Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar menegaskan bahwa pemerintah sangat mengharapkan agar Perppu Nomor 4 tahun 2009 disetujui DPR untuk dijadikan UU sebagai perubahan terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Pemerintah sangat memerlukan Perppu itu bisa disetujui oleh DPR menjadi undang-undang untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan hukum. Tapi secara resmi kita belum mendengar pandangan dari fraksi-fraksi yang ada di Komisi III. Karena kami sudah mengajukan usul ke DPR, selanjutnya kami dalam posisi menunggu jawaban dari Komisi III DPR," kata Patrialis Akbar. (fas/JPNN)

JAKARTA - Lima fraksi mini di Komisi III DPR secara tegas menolak usulan pemerintah agar Perppu Nomor 4 tahun 2009 dijadikan UU sebagai perubahan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News