5 Juni PNS Masuk New Normal, Ini Aturannya
Sabtu, 30 Mei 2020 – 08:19 WIB

PNS. ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Selain itu, PPK bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE MenPAN-RB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada MenPAN-RB. (esy/jpnn)
Berikut aturan 'new normal' bagi ASN, terutama PNS yang akan mulai ke kantor pada 5 Juni 2020.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan