5 Juni PNS Masuk New Normal, Ini Aturannya
Sabtu, 30 Mei 2020 – 08:19 WIB
Selain itu, PPK bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE MenPAN-RB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada MenPAN-RB. (esy/jpnn)
Berikut aturan 'new normal' bagi ASN, terutama PNS yang akan mulai ke kantor pada 5 Juni 2020.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap