5 Juni PNS Masuk New Normal, Ini Aturannya

5 Juni PNS Masuk New Normal, Ini Aturannya
PNS. ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, PPK bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE MenPAN-RB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada MenPAN-RB. (esy/jpnn)

Berikut aturan 'new normal' bagi ASN, terutama PNS yang akan mulai ke kantor pada 5 Juni 2020.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News