5 Mantan Narapidana Masuk DCS Anggota Legislatif DPRD Kota Bengkulu
jpnn.com - BENGKULU - Lima mantan narapidana tercatat masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif untuk DPRD Kota Bengkulu.
Demikian dikemukakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu yang memverifikasi berkas administrasi bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2024.
"Dari hasil pendaftaran administrasi terdapat lima mantan narapidana yang masuk daftar calon sementara Caleg DPRD Kota Bengkulu," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad di Bengkulu, Rabu (23/8).
Dari lima mantan narapidana tersebut terdapat satu narapidana yang tidak masuk masa tunggu selama lima tahun, sebab ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Kemudian, empat mantan narapidana lainnya telah memenuhi masa tunggu lima tahun terhitung sejak 14 Mei 2023.
Dia menyebutk selama 10 hari ke depan sejak 19 Agustus 2023 merupakan masa masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Caleg DPRD Kota Bengkulu.
"Masyarakat dapat memberikan tanggapan lewat website KPU Kota Bengkulu dengan mengisi formulir atau bersurat langsung ke kantor KPU Kota Bengkulu di Bentiring," ucapnya.
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu menetapkan 497 orang sebagai daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD di wilayah tersebut pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebanyak lima mantan narapidana masuk daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif DPRD Kota Bengkulu.
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Pemilu Selesai, Rosan Ajak Semua Pihak Bersatu dan Berjuang untuk Indonesia Emas