Sikap KPK dan Kejagung Beda Jelang Pemilu 2024

Sikap KPK dan Kejagung Beda Jelang Pemilu 2024
Ilustrasi - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sedikit berbeda dalam penanganan hukum menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Kejaksaan Agung sebelumnya menginstruksikan kepada jajaran jaksa untuk menunda pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap para calon peserta pemilu.

Penundaan dilakukan sejak resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepada daerah sampai seluruh rangkaian proses tahapan pemilihan selesai.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penanganan perkara korupsi oleh jajarannya tidak akan terpengaruh pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"KPK ada amanat dari undang-undang untuk terus melakukan pemberantasan korupsi sehingga tentu kami lakukan sesuai ketentuan dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/8).

Ali juga menambahkan penanganan perkara korupsi oleh lembaga antirasuah akan dilaksanakan secara profesional dan proporsional.

Dia memastikan KPK selalu independen dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun.

KPK juga akan selalu berpegang pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, proporsional kehormatan hak asasi manusia dan sebagainya.

Sikap KPK dan Kejagung beda dalam penanganan hukum menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News