Sikap KPK dan Kejagung Beda Jelang Pemilu 2024

Sikap KPK dan Kejagung Beda Jelang Pemilu 2024
Ilustrasi - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

"Itu yang menjadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat memverifikasinya kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan," ujar Ali.

Sikap KPK tersebut sedikit berbeda dengan Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan instruksi penundaan bukan untuk menghentikan penuntasan perkara korupsi.

Namun untuk melindungi sementara jaksa maupun institusi Kejaksaan dijadikan sebagai terperiksa atau menjadi black campaign.

"Justru kami tidak mau menjadi terperiksa, menjadi black campaign," kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta.

Kejagung sudah memberikan arahan kepada jaksa di daerah untuk cermat dalam penanganan perkara korupsi menjelang Pemilu 2024 agar tidak berpolemik.

"Kami sudah memberikan arahan kepada daerah tidak akan menimbulkan polemik," kata Ketut Sumedana. (Antara/jpnn)


Sikap KPK dan Kejagung beda dalam penanganan hukum menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News