Sikap KPK dan Kejagung Beda Jelang Pemilu 2024
"Itu yang menjadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat memverifikasinya kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan," ujar Ali.
Sikap KPK tersebut sedikit berbeda dengan Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan instruksi penundaan bukan untuk menghentikan penuntasan perkara korupsi.
Namun untuk melindungi sementara jaksa maupun institusi Kejaksaan dijadikan sebagai terperiksa atau menjadi black campaign.
"Justru kami tidak mau menjadi terperiksa, menjadi black campaign," kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta.
Kejagung sudah memberikan arahan kepada jaksa di daerah untuk cermat dalam penanganan perkara korupsi menjelang Pemilu 2024 agar tidak berpolemik.
"Kami sudah memberikan arahan kepada daerah tidak akan menimbulkan polemik," kata Ketut Sumedana. (Antara/jpnn)
Sikap KPK dan Kejagung beda dalam penanganan hukum menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas