5 Mantan Narapidana Masuk DCS Anggota Legislatif DPRD Kota Bengkulu

5 Mantan Narapidana Masuk DCS Anggota Legislatif DPRD Kota Bengkulu
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad. ANTARA/Anggi Mayasari

Dari 497 DCS tersebut terdiri dari 305 orang berjenis kelamin laki-laki dan 192 perempuan serta tiga diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat(TMS).

Penyebab tiga orang tersebut TMS yaitu kurangnya kelengkapan administrasi seperti foto yang diunggah di SIAKBA tidak jelas, ada ijazah yang tidak dilampirkan serta ijazah yang belum dilegalisir.

Selain itu, KPU Kota Bengkulu juga menemukan ada bakal caleg yang melampirkan ijazah milik orang lain, tidak melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani dan surat bebas pidana dari Pengadilan Negeri. (Antara/jpnn)


Sebanyak lima mantan narapidana masuk daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif DPRD Kota Bengkulu.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News