5 Meter dari Permukiman, Pembangunan TPST di Bekasi Ditolak Warga
Jumat, 07 Juli 2023 – 11:45 WIB
jpnn.com, BEKASI - Warga RW 07, Desa Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi menolak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayahnya.
Pengurus RT 06 Wijaya mengatakan penolakan itu karena lokasi TPST sangat berdekatan dengan permukiman warga. Ada dua perumahan yang bakal berdampingan dengan TPST tersebut.
Dua perumahan yang tergolong baru itu, yakni Kertamukti Sakti Residence dan Kertamukti Residence.
"Kertamukti Sakti Residence berjarak dengan TPST hanya lima meter, sedangkan yang kedua perumahan Kertamukti Residence, perumahan saya, jaraknya 140 meter," kata Wijaya kepada wartawan, Kamis (6/7).
Warga RW 07, Desa Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi menolak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayahnya, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Atasi Kemacetan Panjang, Agus Fatoni Usul Pelebaran Jalan Palembang-Betung ke Kementerian PUPR
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
- Kementerian PUPR Mengalokasikan Rp 35,45 Triliun untuk IKN di 2024, Ini Perinciannya