5 Meter dari Permukiman, Pembangunan TPST di Bekasi Ditolak Warga

5 Meter dari Permukiman, Pembangunan TPST di Bekasi Ditolak Warga
Lokasi rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi yang ditolak warga setempat, Kamis (6/7). Foto: Dokumentasi Warga Kertamukti

jpnn.com, BEKASI - Warga RW 07, Desa Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi menolak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayahnya.

Pengurus RT 06 Wijaya mengatakan penolakan itu karena lokasi TPST sangat berdekatan dengan permukiman warga. Ada dua perumahan yang bakal berdampingan dengan TPST tersebut.

Dua perumahan yang tergolong baru itu, yakni Kertamukti Sakti Residence dan Kertamukti Residence. 

"Kertamukti Sakti Residence berjarak dengan TPST hanya lima meter, sedangkan yang kedua perumahan Kertamukti Residence, perumahan saya, jaraknya 140 meter," kata Wijaya kepada wartawan, Kamis (6/7).

Warga RW 07, Desa Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi menolak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayahnya, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News