5 Oknum Polisi Tidak Mendapat Ampun, Dipecat, Ini Inisial Mereka

5 Oknum Polisi Tidak Mendapat Ampun, Dipecat, Ini Inisial Mereka
Upacara PTDH secara in absentia terhadap 5 oknum polisi di Polres Kubar pada Maret lalu. Foto: ANTARA/taufiq hart

jpnn.com - BALIKPAPAN- Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel Polres Kutai Barat.

Lima oknum polisi yang dipecat, yakni inisial Bripka DW, Brigpol MH, Brigadir Polisi Satu yaitu EA dan OP, serta Bripda AMP.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kaltim Kombes Pol Ari Wibowo menjelaskan kelimanya dipecat, antara lain karena ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.

"Jadi tindakan pemecatan ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali diingatkan. Begitu pula yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa keterangan," tegas Ari di Balikpapan, Selasa (9/5).

Dia menjelaskan, bahwa pemecatan mereka ini melalui proses yang panjang dan saat sudah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Kelima anggota polisi tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.

Karena itu akhirnya Kapolda memutuskan menerbitkan Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel yang bertugas di Polres Kubar tersebut.

Ari juga menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH.

Berikut ini 5 oknum polisi dipecat, simak jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News