5 Pemuda Pemerkosa Gadis 17 Tahun di Lapangan Sepak Bola Ditangkap, Polisi Beber Kronologinya
jpnn.com, AROSUKA - Lima terduga pelaku pemerkosaan terhadap VD, 17, di Lapangan Bola Sawah Sudut, Nagari Selayo Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, akhirnya ditangkap polisi pada Senin sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kejadian pemerkosaan dilaporkan terjadi pada Minggu (22/3) di Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deni Akhmad di Arosuka, Selasa.
Ia menyebutkan lima terduga pemerkosa anak di bawah umur itu, yaitu HZ, 24, warga Nagari Selayo, ZF, 18, masih seorang pelajar, RR, 20, warga Selayo, SJ, 20, mantan pelajar dan AR, 19, merupakan pelajar.
Kejadian pemerkosaan berawal pada saat korban dijemput oleh salah satu pelaku dan dibawa ke lapangan sepak bola di Jorong Lurah Nan Tigo, Selayo. Di sana sudah ada rekan-rekan pelaku.
Kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban dengan kaki dan tangan korban dipegangi kawan-kawan pelaku. Selanjutnya korban diperkosa kawan-kawan pelaku secara bergantian.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban yang merasa tidak senang dan dirugikan.
Pelaku diamankan dengan barang bukti pakaian korban VD dan satu unit handphone OPPO warna putih.
Penangkapan kelima tersangka secara berkelanjutan di Lurah Nan Tigo Jorong Kubu Harimau, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Lima terduga pelaku pemerkosaan terhadap VD, 17, di Lapangan Bola Sawah Sudut, Nagari Selayo Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, akhirnya ditangkap polisi pada Senin sekitar pukul 18.00 WIB.
- Sopir Bus ALS Kabur Seusai Kecelakaan yang Menewaskan Satu Orang
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- 21 Sopir Bus Jalani Tes Urine di Terminal Pasaman Barat, Hasilnya?
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Penerapan One Way Padang - Bukittinggi Efektif Mengurai Macet Arus Mudik
- Dua Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Ditahan di Sumbar, Dijerat Pasal 340