5 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polda Jabar, Terancam Hukuman Mati

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan peredaran sabu-sabu selama empat bulan.
"Sabu-sabu itu merupakan produksi dari China, kemudian dikirim ke Aceh. Otak peredaran ini tersangka AA yang ditangkap di Aceh. Ini jaringan lokal dan (sabu-sabu itu) akan diedarkan di Jawa Barat," ungkapnya.
Johannes mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus tersebut.
"Pengembangan masih berjalan terus untuk proses penyidikan terkait dengan sumber sabu-sabu-sabu ini," ungkapnya.
Para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati," tegas Kombes Johannes. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar menangkap lima pengedar narkoba dan menyita 24,1 kilogram sabu-sabu. Para tersangka terancam hukuman mati.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat