5 Politisi PDIP Didakwa Terima Dana dari Nunun
Senin, 11 April 2011 – 16:46 WIB

5 Politisi PDIP Didakwa Terima Dana dari Nunun
Sedangkan dalam dakwaan kedua, kelima terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUH Pidana.
Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Suhartoyo itu, Agus Condro dan Willem Tutuarima mengaku dapat menerima dakwaan JPU. Sedangkan Max Moein, Rusman Lumban Toruan dan Poltak Sitorus akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).(ara/jpnn)
JAKARTA - Lima anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR periode 1999-2004 yang terseret perkara travellers cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU