5 Politisi PDIP Didakwa Terima Dana dari Nunun

5 Politisi PDIP Didakwa Terima Dana dari Nunun
5 Politisi PDIP Didakwa Terima Dana dari Nunun
JAKARTA - Lima anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR periode 1999-2004 yang terseret perkara travellers cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI), mulai duduk di kursi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumban Toruan, Poltak Sitorus dan Willem Max Tutuarima telah menerima TC dari Nunun Nurbaeti terkait pemenangan Miranda Gultom sebagai DGS BI.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (11/4), JPU KPK, Riyono menyatakan, kelima terdakwa bersama-sama Dudhie Makmun Murod (perkaranya telah disidangkan secara terpisah) dan politisi PDIP lainnya seperti Panda Nababan, Soetanto Pranoto, Budiningsih, Muh Iqbal, Matheos Pormes, Engelina Pattiasina, Ni Luh Mariani, Soewarno, Emir Moeis dan Sukardjo Hardjosoewirjo, menerima pemberian uang yang jumlah seluruhnya senilai Rp 9.8 miliar dalam bentuk TC Bank Internasional Indonesia (BII) dari Nunun Nurbaeti.

Istri mantan wakapolri Adang Daradjatun itu menyerahkan TC BII ke para politisi PDI Perjuangan melalui orang kepercayaannya yang bernama Arie Malangjudo. "Terdakwa mengetahui bahwa pemberian tersebut diberikan karena mereka selaku anggota Komisi IX DPR RI telah melaksanakan Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," kata Riyono saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK- 05/24/03/2011.

Dipaparkannya, dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia maka Presiden RI Megawati Soekarnoputri maka mengusulkan tiga orang calon DGS BI yaitu Miranda Gultom, Hartadi A Sarwono dan Budi Rochadi. Selanjutnya sekitar Juni 2004, bertempat di ruang rapat Fraksi PDI-P DPR-RI para terdakwa mengikuti rapat internal Fraksi PDI-P. Rapat itu juga dihadiri seluruh anggota Komisi IX dari Fraksi PDI-P dan Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, serta Sekretaris FPDIP Panda Nababan.

JAKARTA - Lima anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR periode 1999-2004 yang terseret perkara travellers cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News